Tunjangan hari raya adalah tambahan gaji yang diberikan kepada karyawan pada saat perayaan hari raya keagamaan tertentu, seperti Idul Fitri atau Natal. Biasanya, tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan dari perusahaan kepada karyawan yang merayakan hari raya tersebut.
Tentang besarnya tunjangan hari raya biasanya ditentukan dalam perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan atau diatur dalam peraturan perusahaan. Besarnya tunjangan tersebut bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan dan kemampuan keuangan perusahaan.
Di Indonesia, tunjangan hari raya Idul Fitri juga dikenal dengan istilah THR (Tunjangan Hari Raya) dan wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Besarnya THR ditentukan oleh pemerintah dan harus dibayar sebelum hari raya Idul Fitri.
Apa ada di negara lain?
Ya, di banyak negara juga terdapat kebijakan tunjangan hari raya atau bonus tahunan yang diberikan kepada karyawan pada saat perayaan hari raya keagamaan atau perayaan penting lainnya. Namun, besaran dan ketentuan pemberian tunjangan tersebut dapat bervariasi tergantung pada peraturan yang berlaku di masing-masing negara.
Contohnya, di beberapa negara di Timur Tengah seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Kuwait, tunjangan hari raya atau "Eid bonus" dianggap sebagai hak karyawan dan harus dibayarkan oleh perusahaan pada waktu yang ditentukan sebelum hari raya. Besarnya tunjangan tersebut umumnya setara dengan satu bulan gaji atau lebih.
Di Singapura, tunjangan hari raya atau "13th month bonus" (bonus bulan ke-13) diatur oleh undang-undang dan harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan dengan masa kerja minimal satu tahun. Besarnya tunjangan tersebut umumnya setara dengan gaji bulanan penuh atau sebagian dari gaji bulanan.
Di Jepang, terdapat kebijakan tunjangan tahunan atau "bonus" yang diberikan kepada karyawan pada bulan Juni dan Desember. Besarnya tunjangan tersebut tergantung pada kinerja karyawan dan kebijakan perusahaan.
Ya, di banyak negara juga terdapat kebijakan tunjangan hari raya atau bonus tahunan yang diberikan kepada karyawan pada saat perayaan hari raya keagamaan atau perayaan penting lainnya. Namun, besaran dan ketentuan pemberian tunjangan tersebut dapat bervariasi tergantung pada peraturan yang berlaku di masing-masing negara.
Contohnya, di beberapa negara di Timur Tengah seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Kuwait, tunjangan hari raya atau "Eid bonus" dianggap sebagai hak karyawan dan harus dibayarkan oleh perusahaan pada waktu yang ditentukan sebelum hari raya. Besarnya tunjangan tersebut umumnya setara dengan satu bulan gaji atau lebih.
Di Singapura, tunjangan hari raya atau "13th month bonus" (bonus bulan ke-13) diatur oleh undang-undang dan harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan dengan masa kerja minimal satu tahun. Besarnya tunjangan tersebut umumnya setara dengan gaji bulanan penuh atau sebagian dari gaji bulanan.
Di Jepang, terdapat kebijakan tunjangan tahunan atau "bonus" yang diberikan kepada karyawan pada bulan Juni dan Desember. Besarnya tunjangan tersebut tergantung pada kinerja karyawan dan kebijakan perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar