Senin, 06 Januari 2025

    Kejahatan Pemalsuan Identitas & Tuntutan Hukumnya


    Pemalsuan identitas dan penggunaan foto profil orang lain tanpa izin dapat dikenai sejumlah tuntutan hukum, tergantung pada konteks dan dampaknya. Di Indonesia, perbuatan tersebut dapat melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

    1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

    Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1)

    Pemalsuan identitas elektronik yang menyebabkan kerugian orang lain dapat dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

    Pasal 27 ayat (3)

    Jika foto yang digunakan merugikan reputasi orang lain (fitnah atau pencemaran nama baik), pelaku bisa dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.


    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

    Pasal 378 (Penipuan)

    Jika penggunaan identitas palsu tersebut bertujuan untuk menipu orang lain, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

    Pasal 310 dan Pasal 311 (Pencemaran Nama Baik dan Fitnah)

    Jika tindakan tersebut merugikan kehormatan atau nama baik korban, pelaku dapat dipidana.


    3. Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014)

    Pasal 12 dan Pasal 113

    Penggunaan foto orang lain tanpa izin dapat dianggap pelanggaran hak cipta, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.


    4. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP, No. 27 Tahun 2022)

    Penggunaan foto tanpa izin bisa melanggar perlindungan data pribadi korban, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.


    Langkah yang Dapat Dilakukan oleh Korban

    1. Laporan ke Polisi

    Korban dapat melaporkan pelaku ke polisi dengan menyertakan bukti-bukti, seperti tangkapan layar akun, komunikasi terkait, dan dampak yang dirasakan.

    2. Klarifikasi Publik

    Jika identitas korban telah disalahgunakan, klarifikasi melalui media sosial atau platform yang relevan bisa membantu meminimalkan dampaknya.

    3. Pengaduan ke Kominfo

    Laporkan akun atau nomor yang menyalahgunakan identitas ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk ditindaklanjuti.

    Konteks perbuatan dan dampaknya akan menentukan pasal apa yang paling sesuai untuk menjerat pelaku.

    Barakallah777 Shop

    Related Posts

    1 komentar:

    1. "Wow, ternyata ada banyak aspek hukum yang bisa menjerat pelaku pemalsuan identitas! Tapi aku penasaran, gimana kalau kasusnya dilakukan di media sosial dengan tujuan tertentu, seperti jual beli atau manipulasi? Ada nggak ya produk yang bisa bantu kita lindungi data pribadi? Klik gambar produk di atas deh, siapa tahu bisa jadi solusi!"

      BalasHapus

    Cincin Titanium Tauhid: Simbol Keimanan dengan Lafadz "Laa Ilaha Illallah" sebagai Kunci Surga

    Cincin titanium Tauhid semakin populer di kalangan Muslim sebagai simbol keimanan. Dengan desain elegan dan kokoh, cincin ini sering dihiasi...

    Populer Post